Nama :Fahmi fadillah
Kelas :3DB22
Npm :39110981
Mata Kuliah : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
Dosen : SRI KURNIASIH AGUSTIN
JASA-JASA BANK
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan
menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan
dari satu bank saja.
Bank
melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara
lain :
- Biaya adminstrasi (adm kredit )
- Biaya kirim (biaya transfer)
- Biaya tagih (biaya kliring)
- Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer
- Biaya sewa (sewa safe deposit box)
- Biaya iuran (biaya kartu kredit)
- Biaya lain-lain.
Jasa – Jasa Perbankan :
- Inkaso
- TransferSafe
- Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
- Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
- Travellers Cheque
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso :
- Cek
- Bilyet Giro
- Wesel
- Kuitansi
- Surat Aksep
- Deviden
- Kupon
Warkat Inkaso
- Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
- Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
- Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
- Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintaspembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Transfer
MasukTransfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untukmembayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja
dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api
untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu
menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak
ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang
tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.Kegunaan Safe Deposit Box
:
- Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
- Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
- Narkotik dan sejenisnya
- Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
Bagi
Bank :
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
Bagi Nasabah :
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of CreditIsi dari perjanjian LC
mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain
– lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi
jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah
suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
·
Revocable LC:adalah
LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal
awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
·
Irrevocable LC:adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah
LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah
LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC adalah
LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadiadvising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan
yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah
LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah :
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian.Keuntungan Travellers cheque :
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurngi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar