Pusat Pelaporan dan
AnalisisTransaksi Keuangan (PPATK) menyimpulkan kasus
pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara di PT Bank Mega Tbk,
merupakan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan aliran dana Elnusa mengarah ke
perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara
mengarah ke rekening perseorangan dan diinvestasikan deposito.
“Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di
Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka,” kata Gunadi dalam rapat dengar pendapat
dengan Komisi XI, Rabu (25/5).
Gunadi menjelaskan, berdasarkan penelusuran PPATK sejak
April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan
mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana
Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. Saat ini, PPATK telah mengirim
laporan tersebut kepada penyidik Polda dan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus dana Pemkab Batubara, PPATK telah membekukan
10 rekening yang dicurigai menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada
di Bank Mega Jababeka. “Kami menstop 10 rekening yang ditengarai dari rekening
Pemerintah Kabupaten Batubara yang jumlahnya senilai Rp4,4 miliar,” tuturnya.
Menurut Gunadi, uang Rp4,4 miliar itu bisa dapat
menjadikan asset recovery Bank Mega. Selain itu, PPATK menemukan
adanya kesamaan modus yang terjadi pada pembobolan di Bank Megayakni adanya
tindak pidana pencucian uang.
Atas kasus ini, PPATK memberikan lima rekomendasi kepada
Bank Indonesia (BI) agar lebih mengamankan sistem perbankan nasional. Pertama,
penyidik dan penuntut umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana
pencucian uang sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Kedua, PPATK mengusulkan peningkatan kerjasama antar bank
dan penyedia jasa keuangan lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana
hasil tindak pidana seperti penundaan transaksi dalam Pasal 26 Undang-undang PPTPPU.
Ketiga, peningkatan peran aktif penyedia jasa keuangan,
PPATK dan penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UU PPTPPU,
seperti penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran
guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana.
Kelima, penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib
melakukan enhanced due
diligence dalam hal terdapat
transaksi penempatan Deposito
on Call (DoC) dana milik
Pemerintah Daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan atau besar pada kantor
cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil.
Sekadar catatan, Pasal 7 UU PPTPPU
menyatakan, selain terkena sanksi denda, korporasi bisa terancam izin usahanya.
Sanksi berat ini berlaku jika perusahaan ikut terlibat atau menikmati hasil
kejahatan. Sanksi paling ringan berupa denda maksimal Rp1 miliar, bila bank
sebagai penyedia jasa keuangan sengaja tidak melaporkan keberadaan transaksi
mencurigakan.
BI sendiri baru saja menjatuhkan sanksi
kepada Bank Mega terkait kasus pembobolan dana Elnusa sebesar Rp111 miliar dan
Pemkab Batubara Rp80 miliar. Namun, BI memutuskan tidak mencabut izin usaha
bank milik taipan Chairul Tanjung tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar