NAMA : FAHMI FADILLAH
KELAS : 3DB22
NPM : 39110981
DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN
MATA KULIAH : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Pengertian umum
kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik
atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara
manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi
perekonomian
nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah
mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613
bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak
efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering
kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi
tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei
1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal
Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian
baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk
memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap
dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem
semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996
rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari,
dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut
menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di
bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana
kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada
gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan
dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang
terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan
itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print
Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi,
kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam
menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan
aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara
elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan
Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank
Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk
pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik
(SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut
dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal
implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta
kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2
peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting
Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi
kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan
kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring
Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru
dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001
A. WARKAT
Warkat merupakan
alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat
yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.Cek;
2.Bilyet Giro;
3.Wesel Bank Untuk
Transfer;
4.Surat Bukti
Penerimaan Transfer;
5.Nota Debet; dan
6.Nota Kredit.
B. DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring
merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.Bukti Penyerahan
Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.Bukti Penyerahan
Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.Kartu Batch
Warkat Debet;
4.Kartu Batch
warkat Kredit; dan
5.Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan
dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang
ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan
rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan simbol.
Dalam
penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus
kegiatan kliring
1.Siklus Kliring
Nominal Besar, terdiri dari :
a.Kliring
Penyerahan Nominal Besar
b.Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
2.Siklus Kliring
Ritel, terdiri dari :
a.Kliring
Penyerahan Ritel
b.Kliring
Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang
berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilsakukan pada hari kerja
berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
−Kliring penyerahan
bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan
oleh peserta.
−Kliring
Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan
yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan
tujuan dan persyaratan penerbitannya.
Dasar perhitungan
dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).
Perhitungan hasil
kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo
kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan
secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia
tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah
kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta
tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting,
maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila
Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB
pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian
sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh:
Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat
menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali
BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib
menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat
Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin
kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses Kliring
Proses
penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan
kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar
Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro,
nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan
kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan
perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang
dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan
kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral
Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk
transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan
kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring
kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan
Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal
warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet,
yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet
diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk
transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi
di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke
atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai
pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik
kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk
kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring
lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di
atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib
mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun
biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan
jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya
kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan
intern masing-masing bank.

